REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Judi online (Judol) merupakan penyakit masyarakat yang masih sulit dikendalikan. Pemerintah merupakan salah satu elemen penting untuk memberantas judol bukan malah menyebarkan link aplikasi terlarang tersebut.
Ketua umum Forum ulama umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali Dai menyesalkan terjadinya promosi judi online di aplikasi Sadayana milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dengan tegas dirinya mengecam segala bentuk promosi judol. "Aplikasi Sadayana dibuat untuk melayani masyarakat Kota Bandung, bukan untuk menghancurkan mental warganya," ujar Athian Ali kepada Republika, Ahad (22/12/24).
Terlepas disengaja atau tidak disengaja penyebaran promosi judi tersebut. Athian mengatakan, pemerintah seharusnya bisa melindungi masyarakat nya dari bahaya laten judi. Athian menegaskan, judi sudah sangat jelas dilarang dalam kita suci Al quran. "Dalam ayat 90-91 Al-maidah dijelaskan dengan tegas bahwa judi adalah perbuatan yang harus dijauhi dan diharamkan oleh Allah SWT," kata Athian.
Menurutnya, dosa akan ditanggung bukan hanya pemain tapi orang yang mempromosikan juga. Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Bandung untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut, bukan membiarkan atau malah ikut sengaja atau tidak sengaja menyebarkan link aplikasi haram tersebut melalui aplikasi yang di danai dari APBD yang merupakan uang rakyat.
"Miris sekali, masyarakat membayar pajak untuk membangun aplikasi tersebut. Namun di dalam aplikasi tersebut terdapat promosi berisi judol," katanya.