Rabu 25 Dec 2024 20:29 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

SW dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya insiden yang menewaskan empat orang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polres Malang AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) dalam konferensi pers di pos pelayanan di kawasan Tol Karanglo, Kabupaten Malang, Rabu (25/12/2024).
Foto: Antara/Ananto Pradana
Kepala Polres Malang AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) dalam konferensi pers di pos pelayanan di kawasan Tol Karanglo, Kabupaten Malang, Rabu (25/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan sopir truk berinisial SW (65 tahun) sebagai tersangka, kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur, Senin (23/12/2024). Dia dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya insiden yang menewaskan empat orang.

"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan mempersangkakan dengan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kepala Polres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di pos pelayanan di kawasan Tol Karanglo, Kabupaten Malang, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga

Kholis menjelaskan, penetapan status SW sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan beberapa tahapan penyelidikan hingga pencocokan alat bukti. Adapun proses yang dilakukan penyidik adalah melakukanolah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan traffic accident analysis, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara.

"Kami menemukan kesesuaian antaralat bukti," ucap Putu. Dia menyebut, salah satu alat bukti yang memperkuat adanya unsur kelalaian pada kecelakaan di KM 77-200 Tol Pandaan-Malang adalah dokumen riwayat pengecekan kondisi truk dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2024.

Menurut Putu, dalam dokumen itu didapatkan bahwa terdapat kolom pemeriksaan mengenai temperatur dan radiator truk yang tidak ter-check list pada Juli, Agustus, September, November, dan Desember. Sedangkan, untuk bulan Oktober pemeriksaan didapati dilakukan pada bagian radiator saja.

Kondisi itu, kata Putu, menjadi pemicu mesin truk mengalami kelebihan suhu atau overheat dan berhenti di bahu jalan Tol Pandaan-Malang di titik dengan kontur menanjak dan menikung. Kala berhenti, truk masih dalam kondisi mesin menyala.

"Overheat yang dialami truk dikarenakan adanya kebocoran bagian cooling system dan relevan dengan kondisi saat kejadian di 23 Desember 2024 (terjadinya kecelakaan di Tol Pandaan-Malang), kami menemukan juga adanya selang radiator terputus. Sistem pengereman bermasalah," ucap Putu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sambung dia, kepolisian setempat masih belum melakukan penahanan terhadap SW. Pasalnya, kondisi sang sopir masih belum pulih usai mengalami luka-luka pada kejadian tersebut.

"Yang bersangkutan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Husada dengan pengawasan dari jajaran Satlantas Polres Malang. Kami belum bisa meminta keterangan dia secara utuh," ujar Putu.

Selain itu, polisi memastikan saat kejadian kecelakaan itu SW tidak dalam pengaruh narkoba. "Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan, baik oleh Rumah Sakit Prima Husada maupun Kedokteran dan Kesehatan Polres Malang hasilnya negatif (narkoba)," tutur Putu.

Pada insiden kecelakaan di Tol Pandaan-Malang awal pekan ini menyebabkan empat orang meninggal dunia. Korban tewas terdiri dari sopir, kernet, dan dua penumpang bus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement