Selasa 31 Dec 2024 06:42 WIB

Rieke Pertanyakan Kejanggalan Surat Panggilan MKD DPR yang Hanya Dikirim Via WA

Rieke dilaporkan ke MKD DPR usai menyuarakam aksi protes kenaikan PPN 12 persen.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Rieke Diah Pitaloka
Foto: dok pribadi
Rieke Diah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga atas nama Alfadjri Aditia Prayoga mengadukan Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tertanggal 20 Desember 2024. Anggota DPR Fraksi PDIP itu diadukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Menindaklanjuti itu, MKD kemudian melakukan pemanggilan kepada Rieke untuk memberikan keterangan sebagai teradu dalam sidang MKD pada Senin (30/12/2024). Namun, sidang itu batal digelar lantaran Rieke sedang menjalani masa reses sejak 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Baca Juga

Kendati tak bisa hadir, Rieke mengaku telah menerima surat pemanggilan dari MKD tertanggal 27 Desember 2024 pada 28 Desember 2024. Ia pun sempat mengirimkan surat kepada MKD yang berisi beberapa poin. 

Melalui surat itu, Rieke mempertanyakan kebenaran surat pemanggilan kepadanya. Pasalnya, surat itu dikirimkan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada stafnya hanya melalui pesan WhatsApp.

Dalam surat itu, Rieke juga menyatakan tidak bisa hadir memenuhi panggilan MKD apabila surat pemanggilan itu benar ditujukan kepadanya. "Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," kata Rieke dalam surat itu.

Terakhir, Rieke juga meminta informasi tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR terkait identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya.

Selain itu, Rieke juga meminta informasi terkait pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri. Karena itu, ia mengaku membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Ia pun meminta membutuhkan informasi terkait kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Alfadjri Aditia Prayoga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement