Selasa 31 Dec 2024 20:41 WIB

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang yang Kena PPnBM, Ini Daftar Barangnya

Barang dan jasa yang selama ini dikenakan 11 persen tidak mengalami kenaikan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif PPN di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif PPN di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penjelasan mengenai kebijakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal itu usai Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kebijakan tersebut dipastikan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Menurut Sri Mulyani, barang dan jasa yang selama ini dikenakan 11 persen tidak mengalami kenaikan 1 persen pada tahun depan.

“Barang jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak kena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang sangat mewah yang diatur di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga

Ia menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen memang tetap diberlakukan, karena menupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, keputusannya adalah hanya diberlakukan bagi barang-barang mewah yang selama ini terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

“Dengan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat, perekonomian, daya beli, dan menciptakan keadilan, seperti yang disampaikan Pak Prabowo, PPN yang naik ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBm,” tegasnya.

Ia menyebutkan barang-barang mewah tersebut diantaranya pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah. Semuanya dijelaskan di dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Namun PMK tersebut masih akan direvisi oleh Sri Mulyani. Sehingga publik perlu menunggu kepastian dari kategori-kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yakni PPN 0 persen tidak sama sekali membayar PPN. Yaitu barang-barang pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, padi-padian, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput laut.

Kemudian tiket KA, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyebrangan, peningkatan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran kitab suci, jasa kesehatan pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta.

“Lalu, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan barang jasa lain yang selama ini 11 persen tidak kena kenaikan 12 persen,” tegasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement