REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp 2,5 triliun.
Maman yang dijumpai usai menghadiri rapat terbatas Kabinet Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025), menyebut kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp 14 triliun.
“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," katanya pula.
Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.
"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.
Ia mengatakan program hapus tagih ini sudah mendapat dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Maman, penghapusan piutang tidak akan merugikan pihak bank, karena daftar tersebut sudah masuk kategori hapus buku.
Pemerintah menargetkan proses hapus tagih selesai pada pekan depan. Peluncuran program ini dijadwalkan pada pekan kedua Januari, dengan rencana Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri acara penyerahan penghapusan utang kepada 3 ribu nasabah UMKM.
Selain itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui berbagai skema, termasuk koperasi simpan pinjam.
“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.