Selasa 07 Jan 2025 05:33 WIB

Sidang Korupsi Timah, Mantan Dirjen Minerba Merasa Jadi Kambing Hitam

Bambang dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kementerian ESDM) periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono merasa telah menjadi 'kambing hitam' dalam kasus dugaan korupsi timah. Bambang dituduh menerima uang Rp 60 juta dan fasilitas golf guna memuluskan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

"Terdakwa hanya merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggungjawaban perkara timah a quo," ujar penasihat hukum pada sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca Juga

Menurut tim penasihat hukum Bambang, tidak mungkin kliennya menerima uang dan fasilitas golf. Penasihat hukum mengungkapkan, kliennya tidak mungkin mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang dirjen demi iming-iming uang atau fasilitas yang didakwakan diterima Bambang.

Dengan demikian, melalui penasihat hukumnya, Bambang memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya serta menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara tersebut. Kemudian, penasihat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Atau, kata dia, setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima serta memerintahkan agar Bambang segera dilepaskan dari tahanan. "Kami juga meminta majelis hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa," tutur penasihat hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, Bambang didakwa terlibat dan menerima uang serta fasilitas untuk menyetujui revisi RKAB tahun 2019. Padahal, ia mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

Uang tersebut sebesar Rp 60 juta beserta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah. Sementara sponsor yang diterima Bambang diduga berupa hadiah atau doorprize tiga buah Iphone 6 seharga Rp 12 juta dan tiga unit jam tangan merek Garmin seharga Rp 21 juta.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement