REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis. Majelis hakim tingkat banding itu mengubah hukuman 6,5 tahun penjara yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, menjadi 20 tahun.
Harvey Moeis tetap dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara lebih Rp 300 triliun. "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar Rupiah, subsider delapan bulan kurungan," begitu kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hakim Teguh dalam putusannya juga memperberat pidana tambahan. Majelis hakim banding menghukum Harvey dengan pidana denda mengganti kerugian negara Rp 420 miliar. Pidana denda tersebut lebih berat dari putusan PN Tipikor sebelumnya Rp 210 miliar.
Putusan banding tersebut, mufakat di antara lima hakim banding. Selain Teguh, majelis yang memeriksa perkara tingkat dua terdakwa Harvey Moeis adalah hakim Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Selain memutuskan banding Harvey Moeis, majelis hakim yang sama juga akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi penambangan timah lainnya pada Kamis (13/2/2024).