REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkap keinginan agar ke depan undang-undang yang mengatur perjalanan haji harus juga mengatur batas atas biaya haji furoda, meskipun program itu sepenuhnya dikerjakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.
Marwan mengatakan saat ini belum ada aturan dalam negeri yang mengatur batas atas biaya haji furoda. Biaya haji furoda per orang dapat mencapai mulai dari kisaran Rp 400 juta sampai Rp 900 juta lebih.
"Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," kata Marwan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan selepas bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR bertemu Presiden Prabowo Subianto, Selasa (7/1/2025).
Dia melanjutkan agar ke depan revisi Undang-Undang Haji dapat mengatur itu. Marwan menjelaskan tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia.
"Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas," kata Marwan.
Haji furoda merupakan program haji yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus kepada jamaah haji di luar kuota haji dari asal negara mereka masing-masing.
Dengan demikian, jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci melalui program haji furoda tidak menggunakan kuota haji yang diterima Pemerintah Indonesia.
Dalam program haji furoda, umumnya calon peserta haji tidak perlu menunggu lama karena mereka tidak masuk dalam kuota haji nasional. Para peserta haji furoda juga menggunakan visa undangan khusus yang disebut visa mujamalah (visa undangan).