REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah diajukan sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR RI. Naskah RUU tersebut telah masuk ke pemerintahan. Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), KH Mochamad Irfan Yusuf Hasyim pun menargetkan, RUU itu akan selesai pada pertengahan Agustus 2025.
Menurut Irfan, pembahasan RUU tersebut dikebut sehingga pihaknya bisa melakukan perancangan kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 2026."Sudah masuk ke pemerintah dan telah dibahas dan mudah-mudahan Agustus pertengahan sudah bisa dijadikan undang-undang," ujar Irfan saat Seminar Haji Nasional di Universitas Yarsi, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Irfan mengatakan, RUU harus disahkan segera supaya pemerintah dan para calon jamaah haji 2026 dapat mengikuti susunan timeline yang telah diatur. Dia mengatakan, pihaknya telah memulai pemilihan lokasi penunjang kebutuhan haji termasuk penginapan yang harus disetujui DPR.
"Sebetulnya akhir Juli ini sudah mulai, di mana sudah ada mulai pemilihan lokasi, tapi saya kira masih bisa dilaksanakan oleh teman-teman DPR untuk memilih," ujar Irfan.
Setelah pemilihan lokasi, pemerintah akan melakukan pembayaran uang muka. Dengan demikian, kegiatan persiapan penyelenggaraan ibadah haji lebih cepat dimulai"Kalau itu tidak segera dilakukan nanti akan datang terlambat seperti tahun kemarin," jelas dia.