REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengungkapkan praktik pemotongan dana program Indonesia Pintar (PIP) dari mahasiswa diduga berpotensi masih terjadi di sejumlah kampus di Kota Bandung. Selain itu, praktik perkuliahan fiktif pun diduga berpotensi terjadi di kampus lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan," ujar Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).
Hal itu ia ungkapkan menyikapi kasus yang menjerat pimpinan kampus Universitas Bandung (UB). Seperti diketahui, Kejari Bandung menetapkan tiga orang berinisial BR, UR dan YR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022. BR merupakan mantan Rektor Universitas Bandung sedangkan UR dan YR merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat.
Mereka menyelenggarakan kegiatan kelas jarak jauh untuk mahasiswa program PIP di Cisarua dan Cipongkor Bandung Barat. Namun, kelas jarak jauh tersebut tidak memenuhi standar pembelajaran dan tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Para tersangka pun memotong dana PIP para mahasiswa tersebut.
Satu mahasiswa kelas jarak jauh mendapatkan dana PIP sebesar Rp 7,5 juta. Namun, dipotong sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta oleh UR, YS dan BR. Dalam kasus tersebut, pihaknya masih melengkapi alat bukti dan akan langsung melakukan pemberkasan. "Ini belum dilimpahkan ke PN. Kita masih pengumpulan alat bukti," kata dia.
Terkait adanya tersangka baru, ia mengaku sementara ini belum ada. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depan terdapat tersangka baru melihat bukti yang ada. Ia melanjutkan pihaknya masih melengkapi kerugian yang dialami akibat kasus tersebut. Termasuk terus mendalami aliran-aliran uang tersebut.