REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer (km) di Tangerang, Banten, menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang melakukan pemasangan pagar laut tersebut. Hingga kini, pemerintah mengaku belum mengetahui pelakunya.
“Pemerintah belum mengetahui secara pasti (siapa yang melakukan pemagaran laut),” kata Plt Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto saat dikonfirmasi Republika, Kamis (9/1/2025).
Suharyanto menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai isu pagar laut tersebut, termasuk siapa yang melakukan pemasangannya, hingga memberikan dampak buruk bagi nelayan hingga ekosistem laut.
“Namun, Ombudsman, KKP, Pemerintah Provinsi sudah melakukan upaya identifikasi dan pulbaket ke lapangan,” terangnya. Ia memastikan akan memberikan keterangan lebih lanjut secara jelas mengenai hasilnya.
Suharyanto menyampaikan bahwa KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama tiga dekade terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat atau tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi. Ia menekankan, pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut.
Ia juga menekankan bahwa jika ada pemberian sertifikat hak milik (SHM) di ruang laut, itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.