Ahad 12 Jan 2025 13:10 WIB

Soal HMPV di Indonesia, KAI Sebut Aturan Naik Kereta Belum Berubah

Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru syarat naik kereta.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Penumpang kereta (ilustrasi). Syarat naik kereta hingga kini belum berubah meski ramai pemberitaan HMPV di Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi
Penumpang kereta (ilustrasi). Syarat naik kereta hingga kini belum berubah meski ramai pemberitaan HMPV di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menangapi ramainya pemberitaan soal Human Metapneumovirus (HMPV) di Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatra Utara mengimbau para penumpang kereta api tidak khawatir. Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, mengatakan pihak KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

KAI Divre I Sumut menyiapkan empat pos kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh penumpang, yaitu di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat. Selain itu juga terdapat Klinik Kesehatan milik KAI di sekitar stasiun yang dapat dimanfaatkan para penumpang KA untuk melakukan pemeriksaan, yakni Klinik Kesehatan Binjai dan Siantar.

Baca Juga

Sebagai langkah pencegahan, KAI juga memastikan sebelum kereta api beroperasi setiap harinya, eksterior maupun interior selalu dicuci dengan bahan-bahan yang dapat membunuh kuman. Selain itu, dilakukan juga fumigasi pada rangkaian KA.

KAI berkomitmen untuk menyediakan transportasi yang sehat, aman dan nyaman bagi para penumpang. KAI Divre I Sumatra Utara memastikan aturan naik kereta api belum ada perubahan walau Virus HMPV yang merebak di China saat ini diketahui sudah masuk ke Indonesia.

Anwar Solikhin menyampaikan meski pemberitaan soal virus HMPV yang masuk ke Indonesia ramai, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru untuk syarat naik kereta api, sehingga aturannya masih sama seperti yang berlaku saat ini. Saat ini, penumpang hanya perlu menunjukkan kepemilikan tiket boarding pass yang sesuai dengan identitas diri dan tujuan. Penumpang juga tidak perlu menunjukkan hasil tes kesehatan atau sertifikat vaksin, serta tidak diwajibkan menggunakan masker.

Apabila terdapat penumpang yang merasa kurang sehat disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum naik kereta api, serta menggunakan masker selama perjalanan. "Jika saat perjalanan menggunakan kereta api, penumpang merasa kurang sehat maka bisa langsung menghubungi petugas, agar bisa diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," katanya. Apabila nanti terdapat kebijakan baru dari pemerintah terkait aturan naik KA dengan adanya virus HMPV, maka KAI Divre I Sumut siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement