REPUBLIKA.CO.ID, NABIRE - - Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengakui, ada dua anggota Polri yang ditangkap. Mereka diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Saat ini Polres Nabire sedang menangani kasus dua anggota Polri yang menggunakan narkoba jenis sabu, yang salah satunya anggota Polda Papua yakni Brigadir CTAC. Sementara, rekannya Brigadir DP bertugas di Polda Papua Tengah.
"Keduanya diamankan sejak tanggal 20 Desember lalu," kata Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian, Jayapura, Selasa.
Ketika ditemui di sela-sela refleksi akhir tahun yang dihadiri Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin, Dirnarkoba mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah anggota Satuan Narkoba Polres Nabire menyelidiki laporan masyarakat terkait paket berisi narkoba yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.
Saat dilakukan penggeledahan diamankan empat plastik kecil yang berisi sabu.
'Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) kedua Pasal 112 ayat (1) dan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "kata Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian .
Sementara itu Kabid Propam Polda Papua Kombes Rudi secara terpisah mengakui, adanya dua anggota Polri yang menggunakan narkotika jenis sabu.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Nabire yang saat ini sudah memiliki polda sendiri yakni Polda Papua Tengah sehingga akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Yang pasti setelah selesai diperiksa Satuan Narkoba Polres Nabire, pihaknya juga akan memeriksa yang bersangkutan, kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Rudi.