Selasa 14 Jan 2025 20:38 WIB

Denda Bagi Perokok Diterapkan, Pengawasan di Malioboro Ditingkatkan

Pengawasan dilakukan tidak hanya di sepanjang Jalan Malioboro.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Mas Alamil Huda
Wisatawan menghabiskan waktu senja saat libur Nataru di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (24/12/2023).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Wisatawan menghabiskan waktu senja saat libur Nataru di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (24/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggencarkan pengawasan kawasan tanpa rokok (KTR) di kawasan Malioboro. Pengawasan dilakukan tidak hanya di sepanjang Jalan Malioboro, namun juga di lorong-lorong Malioboro.

Hal ini dilakukan mengingat kawasan Malioboro masuk dalam kawasan tanpa rokok. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, pengawasan ditingkatkan agar tidak ada warga maupun wisatawan yang melanggar aturan KTR di Malioboro.

Baca Juga

Bahkan, bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi yustisi tindak pidana ringan dengan denda hingga Rp 7,5 juta. Octo menuturkan, sanksi tersebut mulai diterapkan di 2025 ini, setelah beberapa tahun sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi sejak mulai berlakunya Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Untuk itu, merokok di jantung Kota Yogyakarta tersebut melanggar aturan, dan warga maupun pengunjung hanya diperbolehkan merokok di titik-titik yang sudah disediakan bagi perokok di sekitar kawasan Malioboro.

Melalui kebijakan ini, diharapkan kawasan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung. Terlebih, kawasan tersebut masih menjadi kawasan favorit bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta.

“Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” kata Octo, Selasa (14/1/2025).

Meski sanksi mulai diberlakukan, Octo menyebut, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi tambahan, khususnya kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro, seperti pengemudi becak hingga andong.

Sosialisasi tambahan dilakukan agar pelaku wisata dapat menjadi teladan bagi warga dan pengunjung lainnya di Malioboro dalam mendukung kebijakan KTR. Terlebih, pihaknya masih menemukan warga dan pengunjung yang merokok di kawasan tersebut.

“Pada bulan Januari (2025) ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro (terkait KTR dan sanksi yustisi),” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menambah dan memperjelas rambu-rambu terkait KTR di Malioboro. “Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas,” jelas Octo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement