REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Zakat Watch (IZW) menyoroti wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan oleh ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Jika usulan tersebut direalisasikan, lembaga pengawas zakat ini mengkhawatirkan adanya penyelewengan dana dan lemahnya pengawasan.
Koordinator IZW Barman Wahidatan mengatakan, program ini masih belum stabil dan masih tahap awal. "Kami melihat bahwa program MBG saat ini masih dalam tahap awal dan belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat," ujar Barman Wahidatan, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Barman mengatakan, jika dana zakat digunakan untuk Program MBG berpotensi bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran.
"Masalahnya dana zakat itu sudah jelas diatur dalam syariat, ada delapan Ashnaf dan tidak boleh selain itu. Walaupun bisa saja pelajar yang mendapat MBG itu tergolong Asnaf yang berhak tetapi akan sangat rumit saat teknis penyalurannya," ucap Barman.