REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Zakat Watch (IZW) menyoroti wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan oleh ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Jika usulan tersebut direalisasikan, lembaga pengawas zakat ini mengkhawatirkan adanya penyelewengan dana dan lemahnya pengawasan.
Koordinator IZW Barman Wahidatan mengatakan, program ini masih belum stabil dan masih tahap awal. "Kami melihat bahwa program MBG saat ini masih dalam tahap awal dan belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat," ujar Barman Wahidatan, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Barman mengatakan, jika dana zakat digunakan untuk Program MBG berpotensi bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran.
"Masalahnya dana zakat itu sudah jelas diatur dalam syariat, ada delapan Ashnaf dan tidak boleh selain itu. Walaupun bisa saja pelajar yang mendapat MBG itu tergolong Asnaf yang berhak tetapi akan sangat rumit saat teknis penyalurannya," ucap Barman.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/dampak-dahsyat_210512213956-917.jpg)
Selanjutnya, dia juga mempertanyakan siapa yang akan mengawasi penyaluran dana zakat dari lembaga amil zakat (LAZ) dan Baznas yang disalurkan dalam program MBG tersebut.
Dia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada perbaikan tata kelola program MBG agar lebih baik dalam pelaksanaan di lapangannya. Karena, menurut dia, tidak sedikit ditemukan masalah-masalah yang justru itu harus segera diselesaikan oleh Pelaksana MBG di lapangan.
"Kami juga menyarankan agar lembaga amil zakat dan Baznas fokus menjalankan tugasnya dengan lebih baik dalam menyalurkan zakat kepada mustahik yang seharusnya," kata Barman.
Selain itu, IZW berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, LAZ dan Baznas dalam program-program sosial lainnya. "Menurut kami lebih baik lembaga zakat dan Baznas dapat menguatkan program dalam treatment memberikan bantuan makanan tambahan bagi anak-anak yang mengalami stunting atau gizi buruk yang jelas merupakan Asnaf yang berhak menerima zakat," ucap Barman.
"Dengan demikian, dana zakat dapat digunakan untuk tujuan yang lebih spesifik dan tepat sasaran, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang baik," jelas dia.
-
Hamas Bebaskan Tiga Tawanan Israel: Kami tak Akan Biarkan Perjanjian Gagal
-
-
Sabtu , 15 Feb 2025, 17:05 WIB
ARI-BP: Rencana Donald Trump Caplok dan Usir Warga Gaza adalah Kejahatan Besar
-
Sabtu , 15 Feb 2025, 16:54 WIB
PSQ Bumikan Alquran di Kancah Internasional Lewat Tafsir Al-Misbah
-
Sabtu , 15 Feb 2025, 16:38 WIB
Teruskan Pesan Prabowo, Dahnil Ungkap Raja-Raja Kecil Ganggu Transisi Haji, Siapa Dia?
-
Sabtu , 15 Feb 2025, 15:23 WIB
UNRWA tak Gentar, Terus Beroperasi di Gaza Meski Dilarang Israel
-