Rabu 15 Jan 2025 19:45 WIB

Transjakarta Didenda Rp 1,7 Miliar pada 2024 Akibat Headway Bus tak Sesuai Target

Denda itu mayoritas dikarenakan headway bus Transjakarta tidak sesuai SPM.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Pengemudi berada di dalam armada baru bus listrik Transjakarta yang diparkir di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pengemudi berada di dalam armada baru bus listrik Transjakarta yang diparkir di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transjakarta harus membayar denda miliaran rupiah pada 2024. Denda itu mayoritas dikarenakan durasi antarkendaran atau headway bus Transjakarta tidak sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan dalam regulasi.

Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan, pihaknya didenda sebesar Rp 3,2 miliar pada 2024. Dari total angka itu, penyebab utama Transjakarta membayar denda adalah karena headway bus belum mencapai target yang ditetapkan.

Baca Juga

"Dari Rp 3,2 miliar denda kami di 2024, Rp 1,7 miliar terkait headway," kata dia di Halte CSW Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Ia menjelaskan, Pemprov Jakarta telah mengatur terkait headway dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2017 tentang SPM Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Dalam Pergub itu, terdapat standar headway yang harus dipenuhi.

Menurut dia, untuk bus rapid transit (BRT), headway yang harus dipenuhi adalah 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam tidak sibuk. Sedangkan untuk non-BRT, headway yang harus dipenuhi adalah 10 menit pada jam sibuk dan 20 menit pada jam tidak sibuk.

"Pengawasan, pengaturan itu sudah dilakukan oleh Pak Kadis. Sebagai informasi, kami juga dikenakan denda pada saat dicek oleh Dinas Perhubungan SPM-nya tidak tercapai," ujar Welfizon.

Ia menyebutkan, mayoritas denda yang harus dibayar oleh Transjakarta adalah terkait masalah headway yang belum terpenuhi. "Denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai," kata dia.

Welfizon mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk lebih optimal menjaga headway Transjakarta. Apalagi, Transjakarta dioperasikan juga menggunakan dana public service obligation (PSO) atau subsidi dari Pemprov Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement