REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberi tanggapan terkait polemik pagar laut di Tangerang. Ia berdalih, hingga kini belum mendapat laporan terkait hal tersebut.
“Saya belum dapat laporan, mungkin yang bapak bapak ditanyakan itu aspek menduga-duga. Kalau laporan belum ada,” kata Nusron ketika ditanya apakah Pagar Laut Tangerang akan direklamasi, Rabu (15/1/2025).
Selain itu, Nusron pun menjelaskan jika wilayah kewenangannya berada di darat. Ia juga mengatakan itu pun jika bukan area hutan. “Selama masih di laut itu rezimnya laut selama di darat itu tergantung hutan atau tidak hutan, kalau tidak hutan ya di kita,” katanya.
Nusron pun mengaku tak tahu menahu tujuan dibuatnya pagar laut itu. Ia juga mengatakan tidak bisa melakukan penangkapan pada orang yang membuat pagar laut apabila belum terbukti.
“Kalau tanya nanti dibuat begini-begini? Ya tanya yang membuat, jangan tanya kita, kalau sudah sampai di sini sudah dibuat, baru kita bertindak,” katanya.
“Kalau orang mau melakukan penindakan kalau belum ada perbuatannya kan belum boleh melakukan penindakan. Orang mau menangkap pencuri misalnya, orang belum mencuri sudah ditangkap, bahwa kita mencegah supaya tidak ada pencurian, ya. Tapi menangkap pencuri belum melakukan tindakan pencuri nggak bisa kita tangkap,” katanya.