Kamis 16 Jan 2025 12:11 WIB

PT KAI Eksekusi 21 Lahan di Bandung Usai Menang di Pengadilan

Eksekusi lahan dilakukan tanpa adanya bentrokan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengeksekusi 21 area lahan yang berada di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Kamis (16/1/2025) usai memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung. Eksekusi lahan dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung.
Foto: M Fauzi Ridwan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengeksekusi 21 area lahan yang berada di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Kamis (16/1/2025) usai memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung. Eksekusi lahan dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengeksekusi 21 area lahan yang berada di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Kamis (16/1/2025) usai memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung. Eksekusi lahan dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung.

Pantauan, aparat kepolisian Brimob dan anggota TNI berada di lokasi untuk mengamankan eksekusi lahan sejak pukul 07.00 WIB. Sejumlah penghuni rumah sempat menutup Jalan Batu Api diduga agar proses eksekusi tidak berjalan.

Baca Juga

Kendaraan roda dua dan roda empat yang hendak melintas ke jalan tersebut terpaksa memutar jalan. Sekitar pukul 09.00 WIB, juru sita didampingi personel kepolisian mendatangi area lahan untuk pembacaan eksekusi. Para penghuni terlihat pasrah saat juru sita membacakan putusan. Namun, seorang penghuni sempat interupsi dan meminta agar eksekusi lahan ditunda.

"Saya minta penundaan, saya akan pergi. Cuma maaf saya pedagang di rumah banyak dagangan yang harus dipindah," ucap dia, Kamis (16/1/2025).

"Kami mohon bapak kasih tiga hari atau sepekan kami akan pergi," katanya.

Setelah salah satu penghuni menyampaikan keinginannya, eksekusi lahan dilakukan tanpa adanya bentrokan. Para petugas bertahap melakukan penertiban lahan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, eksekusi lahan dilakukan terhadap lahan seluas 3.535 meter persegi dan bangunan seluas 2.149 meter persegi. Aset PT KAI tersebut memiliki total luas 26.440 meter persegi.

"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” kata dia.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi  merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan Negeri Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayep mengatakan sebelum eksekusi, pihaknya telah berkomunikasi dengan penghuni akan tetapi tidak terdapat itikad baik.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement