Sabtu 18 Jan 2025 10:58 WIB

Puspomal dan Polda Banten Kini Tuntaskan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Masyarakat mengapresiasi gerak cepat Puspomal dan Polda melakukan rekonstruksi TKP.

Ketiga tersangka dikawal petugas saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketiga tersangka dikawal petugas saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - -Kasus penarikan mobil yang berujung penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025), mendapat sorotan masyarakat. Kasus yang sudah ditangani Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten itu sempat viral di media sosial.

Masyarakat pun mengapresiasi gerak cepat Puspomal dan Polda Banten yang melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (11/1/2025) dini hari WIB. Meski begitu, ada pula yang justru mempertanyakan kronologi terkait pengepungan hingga terjadinya penembakan.

Baca Juga

Pasalnya, putra korban, Rizky Agam sebelumnya sempat meminta bantuan ke Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk ikut membantu blokade mobil yang digelapkan. Lewat GPS yang terpasang di mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 2694 KZO itu, korban bersama putranya dan anggota ARMI melakukan pelacakan secara mandiri.

ARMI diketahui menyiagakan anggotanya di tiga lokasi berbeda, yakni gerbang tol Cikupa, Balaraja, dan Cikande. Namun setelah memeriksa GPS kembali, korban mendapati GPS mobil berada di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak.Mobil tersebut terparkir kosong tanpa pengemudi di depan Indomaret.

Beberapa saat kemudian, korban bersama anggota ARMI pun terlibat cekcok dengan para tersangka hingga akhirnya terjadi penembakan. Bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), Ramli Abu Bakar (59) terkena tembakan. Ilyas Abdurrahman tewas, sedangkan Ramli Abu Bakar terluka.

Andi Ahmad, warga Pancoran, Jakarta Selatan menyampaikan apresiasi kepada pihak TNI AL dan kepolisian yang mengusut tuntas kasus itu. "Hal yang patut diapresiasi adalah sikap dari TNI yang terbuka dan menyerahkan proses penyidikan kepada Puspomal juga mempersilakan polisi memprosesnya secara terbuka," ungkap Andi.

Wirawan Wibowo, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menyoroti kronologi adanya pengerahan massa hingga terjadi percekcokan dan berjuang ke penembakan. "Yang jadi simpang siur itu soal penembakannya, apakah membela diri atau sengaja? karena kalau dilihat dari kronologinya itu anggota TNI membawa mobil dan dikejar, maka terjadi kepanikan yang luar biasa," ungkap Bowo.

Sementara itu, TNI AL menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait penembakan bos rental di Kilometer 45 Tol Cilegon-Jakarta. Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata menyampaikan, TNI AL menghormati prinsip supremasi hukum dan memastikan penerapan hukum yang adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran.

"Sesuai dengan sikap kami bahwa siapa pun anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan/perundang-undangan yang berlaku di TNI," kata Denih di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hukum, dan semua pihak yang terlibat akan menghadapi proses hukum sesuai dengan alur yang berlaku," ucap Denih. Langkah itu dijanjikan meski hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan pengeroyokan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut (AL) sebelum penembakan terjadi.

Denih menyampaikan, tiga prajurit TNI AL itu akan diproses secara hukum melalui pengadilan militer. Mereka tidak akan disidang melalui peradilan umum sebagaimana desakan publik. "Sidang di pengadilan militer," kata Denih.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement