REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengantisipasi kondisi lalu lintas di libur panjang Isra Miraj dan Imlek. Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa libur panjang Isra Miraj dan Imlek pada 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.
"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Yani menyampaikan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Yani mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan hal yang lumrah saat periode libur.
"Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," ucap Yani.
Yani menyampaikan kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok. Namun, ucap dia, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Selain itu, bagi kendaraaan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang. Yani menyampaikan perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol.
"Sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," kata Yani.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol
1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Semarang – Solo.