Ahad 26 Jan 2025 08:56 WIB

Sempat Ditangguhkan Biden, AS Kembali Kirim Bom-Bom Seberat 1 Ton ke Israel

Sebanyak 1.800 bom MK-84 segera dikirim ke Israel dalam beberapa hari ke depan.

Presiden Donald Trump memegang perintah eksekutif setelah menandatanganinya pada acara parade Pelantikan Presiden di Washington, Senin (20/1/2025) waktu setempat.
Foto: AP Photo/Matt Rourke
Presiden Donald Trump memegang perintah eksekutif setelah menandatanganinya pada acara parade Pelantikan Presiden di Washington, Senin (20/1/2025) waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Gedung Putih telah menginstruksikan Pentagon untuk mencabut penangguhan yang diberlakukan pemerintahan Biden terkait pasokan bom seberat 1 ton ke Israel, demikian laporan media pada Sabtu (25/1/2025). Mengutip tiga pejabat Israel, Axios melaporkan bahwa Pentagon memberitahu otoritas Israel mengenai perubahan kebijakan itu pada Jumat.

Menurut laporan, para pejabat mengatakan bahwa 1.800 bom MK-84 akan dimuat ke dalam kapal dan dikirim ke Israel dalam beberapa hari mendatang. Pada Mei 2024, Presiden Joe Biden saat itu membekukan pengiriman senjata, termasuk bom seberat 1 ton, yang sebelumnya digunakan Israel untuk menghancurkan sebagian besar wilayah Jalur Gaza.

Baca Juga

Keputusan Biden untuk menangguhkan pengiriman itu diambil karena kekhawatiran terkait penggunaannya di area yang padat penduduk. AS telah lama dikritik karena memberikan dukungan kepada Israel dalam perang yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, di mana lebih dari 47.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah tewas sejak 7 Oktober 2023.

Beberapa anggota parlemen AS, termasuk Senator Bernie Sanders, sering menyerukan agar AS menghentikan pasokan senjata ke Israel dan berhenti terlibat dalam perang Israel di Gaza. Menjelang pemilu AS musim gugur lalu, banyak pemilih Arab dan Muslim, serta pemilih yang peduli pada hak asasi manusia dan situasi di Gaza, bersumpah untuk tidak memilih Biden atau penerusnya yang ditunjuk, Wakil Presiden Kamala Harris, karena dukungan hampir total mereka terhadap Israel.

Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan otoritas pertahanan, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di wilayah tersebut.

sumber : Antara, Anadolu
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement