REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik senior KPK RI Praswad Nugraha menceritakan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Perburuan buron kasus E-KTP itu berlangsung selama enam tahun terakhir.
Praswad menjelaskan, pada tahun 2019, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada perkara E-KTP bersama-sama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, eks ketum Golkar Setya Novanto. Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP dibawah bendera PT Sandipala Arthaputra.
"Pada 2022 KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol," kata Praswad kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Pada tahun 2023, Praswad menyebut tim penyidik KPK berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Tapi setelah tim penyidik KPK tiba di Bangkok, ternyata saat itu Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat.
"Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia," ujar Praswad.
Beruntung pada 15 Februari 2022, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024. Kemudian pada tahun 2023 indonesia mengesahkan UU Nomor 5 tahun 2023 tentang perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
"Pada November 2024 Penyidik KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama sdr Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extradition Treaty Between Indonesia dan Singapura," ujar Praswad.
Selanjutnya, Pengadilan Singapura menyetujui Provision Arrest atas nama tersangka Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari pihak CPIB (KPK) Singapore melaksanakan penangkapan terhadap Tannos dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen administrasi dari Indonesia.
"Dalam waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia sdr Paulus Tannos akan diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia," ujar Tannos.