REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada periode seratus hari pertama masa kerjanya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid beserta jajaran mencatatkan pencapaian yang tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah, tetapi juga harapan besar bagi masa depan digital Indonesia. Berbagai langkah strategis telah diambil untuk memastikan ruang digital lebih aman, konektivitas merata, dan pemberdayaan masyarakat terwujud melalui teknologi.
Memutus Rantai Konten Negatif
Ruang digital ibarat halaman rumah bersama yang harus bersih dari ancaman dan gangguan. Konten negatif ibarat duri di jalan setapak yang menghalangi dan bahkan bisa melukai. Dalam 100 hari terakhir, Kemkomdigi bekerja keras membangun jalan yang lebih aman dengan memblokir sebanyak 1.037.558 konten negatif. Melibatkan 745 Internet Service Provider (ISP) dalam program pemblokirannya, konten-konten tersebut beredar di 945.431 situs web dan 92.127 media sosial.
Ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang melindungi generasi muda, mencegah hoaks, dan menjaga keutuhan bangsa. Bayangkan jika konten-konten berbahaya ini terus menyebar, konflik bisa pecah dan anak-anak bisa terpapar hal-hal yang merusak masa depannya.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh di ruang digital yang bersih, aman, dan penuh manfaat,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Bentengi Anak di Ruang Digital
Jika tak terawasi, anak-anak di ruang digital seperti bermain di tengah hutan belantara, penuh peluang untuk belajar, tapi juga sarat jebakan yang tak terlihat. Tanpa perlindungan yang jelas, masa depan bangsa ini akan rentan tersesat dalam arus informasi yang berbahaya.
Kementerian Komdigi saat ini tengah mengkaji aturan untuk memastikan lingkungan digital aman bagi anak-anak. Salah satu langkah konkritnya adalah merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE). Regulasi yang akan melindungi hak-hak, keamanan, serta privasi anak saat mengakses platform digital, aplikasi, dan layanan online lainnya. Presiden Prabowo pun telah meminta Menteri Komdigi segera menyelesaikan aturannya agar risiko anak terpapar konten tidak pantas, eksploitasi digital, serta pelanggaran privasi, bisa dihindari.
Melindungi anak di dunia digital ibarat membangun taman bermain dengan pagar yang kokoh, mereka bebas mengeksplorasi, belajar, dan bersosialisasi tanpa takut jatuh ke jurang bahaya. Dengan regulasi yang tepat, pemerintah memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan jebakan yang mengancam masa depan.
Bikin Bobol Generasi Bangsa, Judol Dibikin Mental
Perjudian online (judol) jadi ancaman serius yang butuh perhatian. Meutya Hafid pun tak tinggal diam. Komitmennya tegas, berantas segala praktik judol hingga akarnya demi melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi. Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kemkomdigi pun telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital.
Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial lainnya. Langkah ini tentu makin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Selain pemblokiran, jalur pelaporan bagi masyarakat juga dibuka. Kanal seperti https://aduankonten.id/ dan layanan WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080 memungkinkan siapa saja berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Portal lainnya, seperti https://aduannomor.id/home dan https://cekrekening.id/, juga tersedia untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank terkait kejahatan digital.
Perang melawan judol ibarat menutup celah air di bendungan, satu bocor ditutup, yang lain bisa muncul. Namun, dengan ketegasan pemerintah dan keterlibatan masyarakat, setiap celah bisa ditambal hingga aliran kejahatan digital ini benar-benar terhenti.
Agar Platform Digital tak Lalai
Menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat tentu harus disertai dengan aturan. Kemkomdigi pun mulai memberlakukan uji coba sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal mulai 1 Februari 2025.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk beroperasi. Platform media sosial yang gagal mematuhi aturan moderasi konten akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar.
Guna menjamin transparansi, Kementerian Keuangan turut mendukung melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sehingg denda akan langsung masuk ke kas negara melalui sistem kode billing.
Ibarat wasit di arena digital, Kemkomdigi mulai mengeluarkan kartu kuning bagi platform yang lalai dalam moderasi konten. Jika peringatan diabaikan, kartu merah berupa denda siap dijatuhkan agar ekosistem digital bersih, aman, sehat dan bertanggung jawab bagi semua penggunanya.