REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI bersama sejumlah menteri menggelar Rapat Kerja (Raker) Tingkat 1 atas pembahasan draft perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Raker ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (1/2/2025) petang WIB.
DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU BUMN ini ke Rapat Paripurna. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat paripurna akan berlangsung minggu depan. Dalam pernyataannya, Dasco menyebut tak ada hal khusus sehingga raker digelar akhir pekan ini.
"Cuma karena ini teman-teman sudah beberapa hari membahas, rupanya karena jeda waktunya nggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Kita tanya pemerintah, mereka bisa, ya kita selesaikan," kata politikus Partai Gerindra itu kepada awak media usai Raker.
Hadir dalam raker ini dari selain para wakil rakyat, dari kalangan pemerintah antara lain Mensesneg, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskario, juga Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. Sementara Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir. Erick diketahui sedang berada di Belanda.
Saat rapat berlangsung, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Nomor 19/2003 tentang BUMN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) mengatakan sejak 30 Januari - 1 Februari 2025 total pembahasan daftar isian masalah (DIM) yang dibahas sebanyak 2.411. Dari total DIM, jumlah DIM tetap sebanyak 2.382. Atas DIM tetap tersebut telah disetujui pada tanggal 31 Januari 2025. Kemudian DIM perubahan sebanyak 15, atas DIM perubahan tersebut sebanyak 11 DIM telah disetujui pada rapat tanggal 31 Januari 2025.
Selanjutnya Eko membacakan pokok-pokok pikiran dalam draf RUU ini. Berikut perinciannya:
1. Penyelesaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang eksisting.
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan atau pembubaran BUMN.
4. Pengaturan terkait bisnis judgment rule.
5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan undang-undangan yang ada.
6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara," kata Eko Patrio.
7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
8. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal dan tangguh.
9. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat dan juga untuk negara.
10. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit dan komite lainnya.
11. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.