Ahad 02 Feb 2025 18:08 WIB

Polisi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Petugas Peras Sejoli Berduaan di Pantai Marina

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua oknum anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan yang nilainya sebesar Rp 2,5 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi di Semarang, Ahad (2/2/2025), mengatakan, dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.

Baca Juga

Menurut dia, kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara.

Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Jumat (31/1) malam itu bermula ketika dua oknum polisi telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

"Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," katanya.

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement