REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan angka pertumbuhan aset asuransi di Indonesia pada pengujung 2024 mencapai hingga Rp 1.133 triliun. Salah satu sektor yang menjadi sorotan dan catatan adalah penurunan perkembangan aset pada perusahaan asuransi jiwa.
“Pertumbuhan total aset di sektor perasuransian masih tetap berada dalam trajektori yang positif. Secara akumulatif asuransi Indonesia meningkat asetnya sebesar 2,03 persen year on year (yoy), sehingga pada Desember 2024 total aset perasuransian mencapai Rp 1.133,87 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara OJK PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Ogi mengatakan, asuransi komersial mencapai pertumbuhan 2,4 persen. Lalu pertumbuhan asuransi nonkomersial mencapai hingga 0,54 persen.
“Namun perlu mendapatkan perhatian bahwa terjadi penurunan pertumbuhan aset untuk perusahaan asuransi jiwa, terutama di satu bulan terakhir di bulan Desember. Pada bulan November pertumbuhan aset asuransi jiwa masih positif di kisaran 2,3 persen yoy, tetapi di Desember terjadi penurunan sehingga sedikit mencapai catatan negatif di bulan Desember,” jelasnya.
Ogi menekankan bahwa OJK terus berupaya dalam meningkatkan pertumbuhan aset di industri perasuransian, sehingga ekosistem pada industri tersebut bisa terus berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Salah satu keseriusan yang dilakukan OJK adalah dengan menggarap berbagai aturan turun dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) ataupun Surat Edaran OJK (SEOJK). Acara OJK PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 yang digelar pada Senin (3/2/2025) merupakan langkah konkritnya.
“Dengan semangat baru, komitmen yang telah diberikan untuk bisa menyongsong 2025 yang lebih baik, acara PPDP Regulatory Dissemination Day ini sangatlah penting karena regulasi yang diterbitkan akan berdampak signifikan terhadap industri perasuransian ke depan,” tuturnya.
Ogi menyebut, salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah penguatan dari sisi tata kelola, governansi, risk management, serta permodalan. Yang pada akhirnya akan memperkuat industri perasuransian Indonesia yang memiliki potensi yang sangat besar dari segi demand dan opportunity.
“Saya berharap bahwa di tahun 2025 recovery di industri perasuransian baik itu asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi termasuk asuransi syariah dapat tumbuh lebih baik lagi di tahun 2025,” tuturnya.