Senin 03 Feb 2025 14:07 WIB

POJK Tentang Kesehatan Keuangan akan Diterbitkan di Kuartal I 2025 

OJK akan menyusun tujuh POJK dan sembilan Surat Edaran OJK di bidang PPDP.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai kesehatan keuangan.
Foto: dok Freepik
Ilustrasi asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai kesehatan keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai kesehatan keuangan. Ditargetkan, penerbitan beleid tersebut akan direalisasikan pada kuartal I 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pada 2025 OJK akan menyusun tujuh POJK dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang PPDP. Aturan-aturan itu tidak lain untuk penguatan dan pengembangan di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. 

Baca Juga

“Di antaranya POJK mengenai kesehatan keuangan dan SEOJK mengenai asuransi kesehatan. Kita berharap akan terbit di kuartal I 2025 ini,” kata Ogi dalam acara OJK PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). 

Ogi mengatakan, pihaknya mengharapkan peran serta dari seluruh stakeholder industri perasuransian untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi tersebut. 

Ogi menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang terbit pada 13 Januari 2023 merupakan suatu game changer pada sektor industri keuangan, khususnya di sektor perasuransian. 

“Sebagai amanat dari undang-undang P2SK OJK diberikan waktu 2 tahun sampai dengan Januari 2025 untuk menyusun seluruh regulasi yang perlu disesuaikan sebagai dampak undang-undang P2SK,” tuturnya. 

Menurut catatannya, pada periode 2023—2024, OJK bidang PPDP telah menerbitkan sebanyak 18 POJK, yang mana turunan langsung UU P2SK sebanyak 16 POJK dan 10 SEOJK pendukung, yang mayoritasnya merupakan ketentuan di sektor perasuransian dengan 12 POJK dan lima SEOJK. 

“Pada hari ini fokus kegiatan untuk sosialisasi regulasi yang terbit di tahun 2024 terdiri dari enam POJK terkait asuransi, dua POJK telah disosialisasikan, dan tersisa empat POJK yang akan disampaikan pada acara yang berlangsung dua hari ini,” ujar dia. 

Beberapa highlight yang akan dibahas pada kegiatan OJK PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 itu yakni POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan SDM sektor PPDP yang berlaku pada 23 Juni 2025. Aturan itu menetapkan setiap perusahaan asuransi diwajibkan mengalokasikan anggaran minimal 3,5 persen untuk pengembangan SDM dari realisasi biaya pengembangan pegawai tahun 2024. 

Kemudian POJK 36 tahun 2024 tentang perubahan POJK Nomor 69 tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha asuransi yang mengatur pengetatan ketentuan terkait poaching agen asuransi penyelenggaraan layanan asuransi digital (LAD), serta penyesuaian re-sharing untuk trade credit insurance (TCI). Lalu dua POJK lainnya akan disampaikan yaitu POJK Nomor 37 tahun 2024 mengenai pengenaan sanksi administratif dan POJK Nomor 38 tahun 2024 mengenai pembubaran likuidasi dan kepailitan. Kedua POJK tersebut berfokus untuk penegasan pengawasan dan supervisory action terhadap perusahaan asuransi atau reasuransi. 

Dalam kesempatan itu, Ogi turut menyampaikan bahwa saat ini OJK memiliki kebijakan untuk berfokus pada dua stream kebijakan yang dijalankan secara simultan. Pertama, kebijakan untuk penyelesaian current issues melalui penyelesaian permasalahan secara objektif dan tegas, perlindungan terhadap konsumen, dan transparansi kepada masyarakat. Kedua, OJK juga melaksanakan kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui fokus penguatan tiga layers, baik penguatan di perusahaan, masing-masing asosiatif profesi lembaga penunjang, dan dari regulator itu sendiri. 

Sejalan dengan itu, OJK telah meluncurkan roadmap sektor perasuransian 2023—2027 pada Oktober 2024 lalu sebagai langkah reformasi di sektor perasuransian. Roadmap 2023—2027 tersebut, kata Ogi, bukan hanya sekedar dokumentasi atau hanya menjadi pajangan saja, tetapi harus diimplementasikan dan dimonitor oleh tim monitoring yang dapat melaporkan secara berkala dan perbaikan-perbaikan dalam implementasinya.

“Kami juga berharap seluruh pihak dan stakeholders di sektor industri perasuransian dapat berkolaborasi bersinergi untuk dapat memujudkan industri asuransi yang lebih sehat, kuat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tutupnya. Eva Rianti 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement