Rabu 05 Feb 2025 23:48 WIB

Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung 12 Kg, Warga Purworejo Diciduk

Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun atau denda Rp 60 miliar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pedagang eceran gas elpiji 3 kg membawa tabung gas kosong di Pasar Bangunharjo Manahan Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025). Untuk mengatasi kesulitan akses elpiji 3 kg di masyarakat, pemerintah mengaktifkan kembali pengecer gas elpiji 3 kg yang ada untuk berjualan dan mendorong para pengecer dapat mendaftarkan diri sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Pedagang eceran gas elpiji 3 kg membawa tabung gas kosong di Pasar Bangunharjo Manahan Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025). Untuk mengatasi kesulitan akses elpiji 3 kg di masyarakat, pemerintah mengaktifkan kembali pengecer gas elpiji 3 kg yang ada untuk berjualan dan mendorong para pengecer dapat mendaftarkan diri sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Polda Jateng menangkap seorang tersangka berinisial ERE (23 tahun) dalam kasus tersebut. 

ERE diduga memindahkan isi tabung gas LPG ukuran tiga kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram. Dalam aksinya, ERE menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. 

Baca Juga

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan, penindakan terhadap perbuatan ERE memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada Jumat (31/1/2025). Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Persis seperti laporan, petugas di lapangan menemukan praktik pemindahan isi gas tiga kilogram ke tabung 12 kilogram di rumah ERE. "Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan," kata Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (5/2/2025). 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini," tambah Arif. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Jateng mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka antara lain 231 tabung gas LPG berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas. 

Atas perbuatannya, tersangka ERE dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ERE terancam hukuman penjara enam tahun atau denda Rp 60 miliar. 

Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Polda Jateng siap bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi," ucap Arif. (Kamran Dikarma)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement