Kamis 06 Feb 2025 13:48 WIB

Tatib DPR Evalusi Pimpinan Lembaga Terpilih, KPK: Bertentangan dengan Undang-Undang

Tanak tegaskan hanya Presiden yang dapat berhentikan pimpinan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengkritisi tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merasa bisa mengganti pejabat negara terpilih dari uji kelayakan dan kepatutan dewan.

Tanak menegaskan Surat Keputusan Pemberhentian Pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut. Dengan demikian, menurut Tanak hanya Presiden yang dapat memberhentikan pimpinan KPK. 

Baca Juga

"Iya betul (diangkat dan dipecat Presiden) tapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Tanak memandang Tatib DPR yang diterbitkan DPR tersebut tak sesuai dengan UU. Sehingga menurutnya, tatib DPR itu dapat dipersoalkan ke Mahkamah Agung (MA).  "Ya itu bertentangan dengan UU dan hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," ucap Tanak. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement