Selasa 11 Feb 2025 16:16 WIB

Tak Ingin Diceraikan, Suami di Bantul Tega Bunuh Istri Sendiri

Pelaku mengaku tak berniat membunuh istrinya.

Rep: Novita Patmasari/ Red: Fernan Rahadi
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iqbal Satya Bimantara, menunjukkan barang bukti pembunuhan AP terhadap istrinya sendiri W pada jumpa pers di Kantor Polres Bantul, Selasa (4/2/2025).
Foto: Novita Patmasari
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iqbal Satya Bimantara, menunjukkan barang bukti pembunuhan AP terhadap istrinya sendiri W pada jumpa pers di Kantor Polres Bantul, Selasa (4/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polisi telah menetapkan pria berinisial AP (40) sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap W (33) yang merupakan istrinya sendiri di Dusun Karangjati, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Selasa (4/2/2025). Pembunuhan tersebut didasari lantaran sang suami tidak ingin bercerai yang berakhir sang istri akhirnya meninggal dunia. 

"Kami menangkap AP setelah melakukan penyidikan dan dia mengakui sehingga kami tetapkan sebagai tersangka pembunuhan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, Iqbal Satya Bimantara pada jumpa pers di Bantul, Selasa.

Kejadian ini bermula saat sang pelapor (kakak korban) berkunjung ke rumah korban. Akan tetapi sesampainya di lokasi ternyata sudah ramai warga di sekitar rumah. Warga memanggil korban namun tidak ada jawaban sehingga akhirnya menghubungi Bhabinkamtibnas Desa Tamantirto karena tercium bau busuk dari rumah korban.

Saat pintu berhasil didobrak oleh Bhabinkamtibnas, ditemukan kantong kain di belakang rumah yang berisikan jenazah korban. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polres bantul untuk dilakukan penyidikan.

Saat dilakukan penangkapan dan penyelidikan, AP mengakui bahwa pembunuhan tersebut memang perbuatannya.Tersangka dan korban sudah pisah ranjang selama tiga tahun dan sang korban datang ke rumah tersangka meminta kartu keluarga untuk mengurus perceraian namun ditolak sang suami hingga terjadi cekcok dan tersangka memukul korban di bagian belakang kepala dengan linggis sepanjang 70 sentimeter

Pukulan tersebut menyebabkan sang korban meninggal dunia. Bahkan, setelah melakukan perbuatan kejinya sang suami sempat keluar menonton voli.

"Saya tidak berniat membunuh istri saya. Awalnya saya kira dia hanya pingsan setelah saya pukul. Makanya saya keluar menonton pertandingan voli. :alu pada saat pulang, saya lihat sudah ada darah berceceran, kemudian saya bungkus dengan kain agar tidak mengeluarkan darah," kata tersangka kepada media.

Jasad korban ditemukan 3 hari setelah kejadian tersebut yaitu pada Selasa (4/2/2025), di mana korban sudah meninggal dunia pada Sabtu (1/2/2025). AP mengaku setelah membunuh istrinya, ia tidak tidur di rumahnya dan meminta kepada temannya untuk diantarkan keluar kota. Namun niat tersebut gagal karena ia sebelumnya berhasil ditangkap oleh polisi.

Atas perbuatannya, AP dikenakan pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement