REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang pria berinisial B (31 tahun) asal Pangalengan ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung gara-gara mencabuli tiga orang terdiri dari satu anak dan dua orang dewasa. Ia melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pelaku mendekati para korbannya di sebuah warung. Pelaku memberitahu kepada korban bahwa memiliki kemampuan untuk membantu meningkatkan rezeki dan menyembuhkan penyakit.
Tidak lama dari itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit dan tersangka menyampaikan bahwa leluhurnya memerintahkan untuk mengobatinya. Tersangka, kemudian datang ke rumah korban.
Di rumah korban, ia melihat dua korban E dan A sedang bertengkar dan mengklaim bahwa kemasukan makhluk halus. Sehingga harus diobati. "Dengan dalih pengobatan, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban E di belakang rumah," ujar Aldi, Kamis (13/2/2025).
Aldi mengatakan selanjutnya tersangka meminta keluarga korban untuk membeli sesajen sebagai ritual penyembuhan yang akan dilakukan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran. Pelaku bahkan menginap di rumah korban.
Namun, di pagi harinya, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban lainnya, yaitu anak berinisial GNA di dapur, serta A di rumah sebelah. "Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," kata dia.
Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.