Jumat 14 Feb 2025 13:52 WIB

Sudah Lewat Waktu, Kiara Minta Pembuat Pagar Laut Diungkap dan Ditindak Secara Pidana

Sudah lewat dari waktu yang dijanjikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pembuat pagar laut di perairan Tangerang belum juga diungkap. Kiara menuntut agar pelaku utamanya segera diungkap dan ditindak secara pidana.

Rep: oohya! I demi Indonesia/ Red: Partner
.
Foto: network /oohya! I demi Indonesia
.

Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. KKP berjanji akan menginvestigasi selama 20 hari untuk mengetahui pelaku utama/pembuat pagar laut itu. Kini sudah lewat batas waktu, sehingga Kiara menuntut agar pelaku utama segera diungkap dan ditindak secara pidana. Sumber:priyantono oemar

Apa kabar pagar laut? Hingga pertengahan Februari 2025, sudah lewat waktu, pembuat pagar laut di Tangerang belum juga diungkap dan ditingak secara pidana.

Padahal pada pertengahan Januari 2025 Menteri Kelautan dan Perikanan berjanji akan melakukan investigasi dalam 20 hari untuk mengungkap pelaku utamanya. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) hal itu memunculkan dugaan adanya kesengajaan menyembunyikan aktor utamanya.

Sekaligus juga merupakan bentuk dugaan ketidaktegasan KKP dalam menindak pelaku privatisasi perairan pesisir dan pulau kecil yang selama ini telah terjadi di Indonesia. Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menyebutkan, ada upaya untuk menggiring opini publik dari yang awalnya pemagaran laut menjadi hak atas tanah di atas laut.

Kiara memandang bahwa saat ini perhatian publik tengah digiring dari isu utama. Isu utama pagar laut adalah dugaan tindak pidana pembatasan nelayan untuk melintas dan mengakses laut dan privatisasi laut dalam konteks pemagaran laut.

Isu dibelokkan menjadi isu lahirnya hak atas tanah di atas laut. “Hingga saat ini belum ada transparansi ke publik terkait siapa dalang utama pelaku pemagaran laut ini,” kata Susan.

Kiara mencatat bahwa perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut yang berada di perairan pesisir Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Januari 2025. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan melakukan investigasi 20 hari terhadap pembangunan pagar laut tersebut.

Jika merujuk sejak tanggal 10 Januari 2025 hingga 20 hari setelahnya yaitu 30 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan masih belum mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab maupun aktor utama dalang pemagaran laut itu. Padahal, masyarakat lokal maupun publik luas telah mengetahui dugaan pelaku utamanya.

Pada 23 Januari 2025 telah dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KKP yang diwakili langsung oleh Sakti Wahyu Trenggono sebagai Men-KP dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). RDP itu membahas kasus pagar laut dan Pulau Pari.

Namun, hal yang sama juga terjadi. Dupa puluh hari kemudian, tepatnya di pertengahan bulan Februari 2025, masih belum ada kejelasan mengenai dalang dan/atau aktor utama pelaku pemagaran laut ini.

“Kiara mendesak KKP untuk transparan dalam mengungkap pelaku utamanya pemagaran laut ini, bukan hanya sekedar membongkar pagar laut tanpa ada pengungkapan pelakunya,” kata Susan.


Menurut Sekjen Kiara Susan Herawati, pembongkaran pagar laut yang telah dilakukan bukan berarti menghilangkan tindak pidana dan kejahatan yang telah dilakukan. Hal yang sama juga berlaku dengan pemagaran laut di perairan Bekasi, walaupun pelaku utamanya telah mengakui perbuatannya.

Menurut Susan, pembuat pagar laut harus segera diungkap dan diadili. “Karenanya, pemagaran laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang juga harus diungkap dan ditindak secara pidana, baik oleh KKP, KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian Indonesia,” kata Susan.

Susan menyatakan, belum juga diungkapnya pembuat pagar laut, meski sudah lewat waktu yang dijanjikan, ada dugaan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan tindakan kelalaian yang dilakukan dengan sengaja. Yaitu sengaja tidak menindak pelaku pemagaran laut dan membiarkan pagar laut ini yang awalnya telah diketahui oleh publik dengan panjang 8 km.

“Selain harus adanya pengungkapan pelaku pemagaran laut secara transparan, KKP juga harus dievaluasi secara menyeluruh karena kelalaian akibat pagar laut, juga tindakan tersebut merugikan nelayan yang diakibatkan kelalaian oleh KKP dan juga oleh pelaku pemagaran laut tersebut,” kata Susan.

Ma Roejan

sumber : https://oohya.republika.co.id/posts/509338/sudah-lewat-waktu-kiara-minta-pembuat-pagar-laut-diungkap-dan-ditindak-secara-pidana
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement