Senin 17 Feb 2025 16:48 WIB

Harvey Moeis Lawan Putusan 20 Tahun Penjara Lewat Kasasi ke Mahkamah Agung

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pembela tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun terkait korupsi penambangan ilegal bijih timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Bangka Belitung. Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan timnya memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan putusan banding tersebut.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga

Timnya belum menerima salinan putusan banding yang lengkap dari PT DKI Jakarta. Menurut Andi, setelah mendapatkan salinan putusan banding tersebut, timnya perlu mengkaji pertimbangan majelis hakim tinggi yang mengubah putusan 6,5 tahun penjara dari PN Tipikor sebelumnya.

Setelah telaah atas putusan banding tersebut, kata Andi, timnya juga masih perlu menunggu hasil banding terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Sebab kata Andi, masing-masing putusan terhadap para terdakwa dalam kasus timah tersebut punya keterkaitan.

“Maka yang pasti, kami akan menempuh upaya hukum. Tetapi untuk kemudian apakah akan menjadi keputusan (untuk kasasi), kami masih menunggu. Kami masih berdiskusi juga dengan tim lainnya, karena ini kan baru lima (terdakwa) yang diputus (banding),” ujar dia.

Namun terkait dengan Harvey Moeis, kata Andi, kliennya tersebut semestinya dinyatakan tak bersalah sejak peradilan tingkat pertama. Menurut dia, putusan banding oleh PT DKI Jakarta, pun patut untuk dikritisi karena menjatuhkan pidana yang berlipat terhadap suami dari aktris Sandra Dewi tersebut.

“Kami rasa putusan ini jauh lebih tinggi dari pada yang sudah diputuskan di awal. Dan kami meyakini, bahwa klien kami (Harvey Moeis), sama sekali tidak bersalah atas dakwaan, dan tuntutan jaksa,” ujar Andi.

photo
Perbandingan vonis Harvey Moeis di PN Tipikor dan PT DKI Jakarta. - (Infografis Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement