REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pasangan remaja, yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/2/2025). Sidang dilaksanakan secara tertutup.
"Pagi ini sedang berlangsung," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Republika ketika dikonfirmasi perihal sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy.
Berdasarkan pantauan Republika, tak ada penjagaan khusus di depan Ruang Sidang Propam Polda Jateng. Menurut seorang petugas yang ditemui di lokasi, sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy dimulai sekitar pukul 10:00 WIB.
Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Muhammad Syahduddi telah memberikan keterangan kepada media tentang aksi pemerasan yang dilakukan dua anggotanya. Dia menyebut pemerasan tersebut terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 20:30 WIB.
Menurut Syahduddi, malam itu Aiptu Kusno dan Aipda Roy, yang tengah tak bertugas, hendak mencari makan. Terdapat seorang warga sipil berinisial S yang turut pergi bersama Aiptu Kusno dan Aipda Roy.
"Dari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi kedua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Ahad (2/2/2025).
Aiptu Kusno dan Aipda Roy kemudian menghampiri mobil yang ditumpangi sepasang remaja tersebut. Selanjutnya Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta uang sebesar Rp2,5 juta. Kedua anggota Polrestabes Semarang menakut-nakuti pasangan remaja tersebut bahwa perbuatan mereka dapat dipidana.
"Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Kemudian karena dua korban ini ketakutan, akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang," ujar Syahduddi.
Korban bersama Aipda Roy kemudian pergi ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp2,5 juta. Ketika uang diserahkan, perempuan yang merupakan pasangan korban berteriak "maling". Teriakan tersebut seketika mengundang perhatian warga di sekitar TKP. Warga kemudian berbondong-bondong menghampiri mobil korban.
"Sesaat setelah dikerumuni banyak orang, spontan dua orang anggota itu langsung mengembalikan uang kepada korban," ujar Syahduddi.
Dari Rp2,5 juta, uang yang dikembalikan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy kepada korban hanya sebesar satu juta rupiah. Warga kemudian melaporkan aksi dugaan pemerasan itu ke Polsek Semarang Utara.
"(Di lokasi petugas) menemukan ada dua orang anggota Polri. Satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu lagi dari anggota Unit Samapta Polsek Tembalang. Satu lagi warga sipil, juga diamankan oleh petugas Polsek Semarang Utara," kata Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aiptu Kusno dan Aipda Roy ditahan di Polda Jateng. Sementara S, yang merupakan warga sipil, ditahan di Polrestabes Semarang.
Menurut Syahduddi, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasa 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.