REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memproyeksikan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2030 menyentuh angka 62.918 unit. Ini sesuai data Direktorat Jendral Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Gatrik, Jisman P Hutajulu menyebut angka tersebut naik 10 kali lipat dibandingkan jumlah SPKLU saat ini. "Maka direncanakan pengembangan SPKLU sekitar 63 ribu unit," kata Jisman dalam webinar, pada Selasa (18/2/2025).
Mengacu data Ditjen Gatrik, pada 2025, rencana pengembangan SPKLU sebanyak 5.810 unit. Penambahan jumlah SPKLU, lanjut Jisman juga merespon proyeksi meningkatknya jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam lima tahun ke depan. Data Ditjen Gatrik menunjukkan pada 2030, jumlah KBLBB menyentuh 943.764 unit. Sehingga rasionya menjadi 15:1.
"Itu lima tahun lagi ya, berharap bisa lebih cepat lagi," ujarnya.
Dengan jumlah kendaraan listrik seperti yang diproyeksikan, menurut Jisman, bisa menghemat minyak 66 ribu barel per hari. Kemudian menurunkan emisi hingga 1 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. Itulah mengapa SPKLU perlu diperbanyak.
Menurut Jisman, dengan semakin banyak SPKLU terbangun, masyarakat bisa lebih tergerak untuk membeli kendaraan listrik. Selama ini PLN telah memulai. Pun demikian dengan beberapa pengusaha swasta.
Dirjen Gatrik mengapresiasi hal itu. Hanya saja perlu diperlebar cakupannya. Terutama untuk PLN, jangan hanya dibangun di kota-kota besar.
"Di tempat yang enak-enak, PLN ga usah ikut lah. PLN ga usah ikut yang di kota-kota," ujar Jisman.
Ia menilai di tahap awal, PLN sudah membuka jalan pembangunan di berbagai area di perkotaan. Belakangan beberapa pengusaha mulai meminta perizinan. Pemerintah memfasilitasi hal itu berdasarkan aturan yang ditetapkan.
"Nanti kita dorong, pokoknya kalau dikembangkan di dalam kota sekian, misalnya di Jakarta lima, di daerah satu, supaya nanti ujungnya apa? Bukan hanya di Jakarta, di daerah juga, paling tidak saya ke Semarang, tidak pusing lagi, kira-kira gitu ya," tutur Jisman.
Kemudian, sebaran SPKLU bakal bermacam-macam, ada yang medium charger, fast charger, juga ultra fast charger. Lalu pengklasifian wilayah berdasarkan wilayah padat penduduk dan nonpadat penduduk.
"Sehingga pembangunan SPKLU tidak terpusat di (wilayah) padat penduduk saja, badan usaha harus membangun SPKLU dengan jumlah tertentu di wilayah nonpadat," kata Jisman.