Kamis 20 Feb 2025 23:55 WIB

Benarkan Ada Surat Penolakan Ponpes Tahfidz Muhammadiyah, PMC Tegalrejo: Sudah Dicabut

Persoalan tersebut sudah diselesaikan secara bersama.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta yang berlokasi di Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Foto: Silvy Dian Setiawan/Rep
Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta yang berlokasi di Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalrejo membenarkan adanya surat yang dikeluarkan Ketua RW 06 Jatimulyo Baru, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta terkait penolakan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta. 

Surat tersebut berisikan agar ponpes tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan suara-suara yang mengganggu lingkungan. Termasuk menghafal Alquran dengan melafalkannya, terutama pada jam belajar masyarakat dan saat warga beristirahat.

Dalam surat itu juga diminta agar ponpes yang disediakan untuk santri putri di kawasan Perumahan Jatimulyo Baru untuk dipindahkan ke luar komplek perumahan. Dari surat yang ditandatangani Ketua R6 06, Sunarko itu bahkan memberikan waktu selama satu tahun terhitung sejak 3 Februari 2025 kepada pihak ponpes dan PCM Tegalrejo agar memindahkan ponpes.

Pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalrejo, Hariyono mengatakan, persoalan tersebut sudah diselesaikan secara bersama. Bahkan, sudah dilakukan mediasi antara PCM Tegalrejo dengan ketua RW, warga, camat, bahkan dengan Polsek Tegalrejo, hingga Koramil.

“Sudah mediasi sebenarnya supaya itu tidak berlarut-larut. Itu sudah selesai, jadi surat sudah dicabut, (ketua RW) sudah membuat klarifikasi,” kata Hariyono kepada Republika saat ditemui di Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (20/2/2025). 

Hariyono menyebut, aktivitas yang dilakukan para santri sebenarnya tidak mengganggu warga sekitar. Bahkan, selama 13 tahun ponpes tersebut beroperasi di kawasan tersebut, tidak ada warga yang mengeluhkan adanya kebisingan atau menimbul suara yang mengganggu seperti yang ada di surat tersebut. 

“Jadi sudah 13 tahun pondok di situ, warga senang, banyak warga yang nyumbang, banyak warga support bantuan untuk anak-anak santri. Ada yg ngasih makan, ada yang ngasih uang, itu bukti bahwa mereka tidak ada masalah,” ucap Hariyono. 

Meski begitu, menurutnya memang ada pihak-pihak yang tidak senang dengan keberadaan ponpes, meski ia tidak menyebut secara detail pihak-pihak itu. Menurutnya, ketua RW 06 juga kurang teliti dan tidak melihat secara luas seperti apa kondisi yang terjadi di ponpes maupun warga sekitar.

“Memang ada pihak-pihak tertentu yang saya enggak tahu motivasinya, itu memang agak lain, sehingga Pak RW terjebak pada kelompok yang agak lain ini. Pak RW kurang teliti memahami itu, kurang mencoba melihat secara luas warga, sehingga masuk dalam apa yang diinginkan kelompok-kelompok itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement