Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO : Republika/Prayogi)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO : Republika/Prayogi)
Jurnalis mengambil gambar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO : Republika/Prayogi)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO : Republika/Prayogi)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO : Republika/Prayogi)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro bersiap menyampaikan keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
sumber : Antara Foto
Advertisement