Senin 24 Feb 2025 14:41 WIB

Kepala Desa Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim Polri dalam Status Tersangka

Arsin ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin.
Foto: Istimewa
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin, datang ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/2/2025). Ia datang untuk diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) terkait kasus pemalsuan surat-surat dan dokumen-dokumen kepemilikan lahan untuk pendirian pagar laut di kawasan pantai utara Kabupetan Tangerang, Banten.

Pemeriksaan ini perdana setelah penyidik menetapkan Arsin sebagai tersangka, pada Selasa (18/2/2025). Dari pantauan di lapangan, Arsin tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13:00 WIB. Ia datang bersama-sama tim kuasa hukumnya.

Baca Juga

Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya saat dicegat wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan. Arsin yang datang mengenakan penutup mulut, atau masker tak meladeni pertanyaan-pertanyaan wartawan yang menunggunya.

Namun tim hukumnya menegaskan, kedatangan Arsin ke Bareskrim Polri bentuk tanggung jawab hukum atas kasus yang menjeratnya kini. Pengacara Yunihar menegaskan, kliennya bersedia datang untuk diperiksa oleh penyidik sebagai sikap warga negara yang taat hukum. Kata Yunihar, Arsin akan tetap kooperatif dalam proses hukum. “Bahwa kami hadir di sini menunjukkan (sikap) kooperatif. Kami kooperatif, dan kami ikuti aturan, dan mekanisme yang ada,” ujar Yunihar, Senin (24/2/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro, pada Selasa (18/2/2025) mengumumkan Arsin sebagai tersangka dalam skandal pemalsuan kepemilikan lahan untuk pagar laut.

Selain Arsin, penyidik kepolisian juga menetapkan UK selaku sekretaris desa (Sekdes) Kohod sebagai tersangka. Dan SP, serta CE tersangka selaku penerima kuasa permohonan. Sejak penetapan keempatnya sebagai tersangka, penyidik kepolisian belum melakukan penahanan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement