Selasa 25 Feb 2025 08:46 WIB

BPKH Janjikan Bantuan Tambahan Bagi Calhaj yang Lunasi Pendaftaran

Pada saat berangkat, jamaah akan mendapatkan bantuan tambahan biaya dari BPKH.

Jamaah menunjukkan bukti pelunasan biaya haji di kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). BSI mengoptimalkan pelunasan biaya penyelenggaraan calon jamaah haji. Tahun ini sekitar 185 ribu calon jamaah haji Indonesia mendaftar lewat BSI, atau sekitar 83,8 persen dari total jamaah haji Indonesia.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Jamaah menunjukkan bukti pelunasan biaya haji di kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). BSI mengoptimalkan pelunasan biaya penyelenggaraan calon jamaah haji. Tahun ini sekitar 185 ribu calon jamaah haji Indonesia mendaftar lewat BSI, atau sekitar 83,8 persen dari total jamaah haji Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG — Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Mulyadi mengajak masyarakat segera melakukan pendaftaran haji agar mendapat bantuan tambahan pembiayaan.

Mulyadi di sela Seminar Nasional AppliedHE Xchange 2025 Universitas Sebelas Maret (UNS) di Kabupaten Badung, Bali, Senin (24/2/2025), menjamin dengan pengelolaan maka calon haji dengan tabungan di atas Rp 25 juta, uang akan dikelola untuk ditambah lagi demi meringankan biaya haji.

Baca Juga

“Harus diedukasi ke masyarakat, daftarlah haji, dengan tabungan di atas Rp 25 juta dapat porsi antrean dari Kemenag, dan dana tersebut sudah diserahkan BPKH, pada saat berangkat nanti mendapat top up atau bantuan tambahan biaya dari BPKH,” kata dia.

Ia berharap, masyarakat berbondong-bondong melakukan pendaftaran haji karena keuntungan mendapat bantuan tambahan berkisar Rp30 juta-Rp35 juta per orang, khususnya haji reguler.

“Segera daftar, sampai dengan tabungan Rp 25 juta dana tidak dikelola lagi oleh bank, tapi dikelola oleh BPKH,” kata dia.

Dengan bekerja akuntabel dan transparan serta diawasi BPK, BPKH menjamin terus dapat membantu calon haji. Pihaknya mengajak masyarakat mengawal pengelolaan dana ini agar setiap keuntungan dialokasikan sebagaimana tujuan pembentukan BPKH.

“Dipastikan hingga tahun 2027 dana BPKH masih ada dan masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa berangkat haji, maka yang perlu diyakinkan adalah dana yang dibayar itu aman, BPKH melakukan top up haji bukan dari setoran jamaah, tapi keuntungan yang dihasilkan BPKH,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement