Rabu 26 Feb 2025 10:02 WIB

YLKI Minta Dirjen Migas Lakukan Pemeriksaan Ulang Kualitas BBM yang Beredar di Pasaran

Pertamina menegaskan tidak ada pengoplosan BM Pertamax.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Pertamina Patra Niaga (PPN) Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pertamina Patra Niaga (PPN) Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi isu terbaru yang sedang berkembang di masyarakat terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina. YLKI mendesak Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengumumkan  hasil regular inspeksi/pemeriksaan terkait kualitas BBM produk Pertamina yang selama ini dilakukan, apakah ada temuan penyimpangan atau sebaliknya.

"Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkret," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dikutip Rabu (26/2/2025).

Baca Juga

YLKI juga mendesak Dirjen Migas, untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yg beredar di pasaran. Ini untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah. "Apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya," ujarnya.

Pertamina Patra Niaga (PPN) Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax.  Isu mengenai pengoplosan Pertamax tersebut berkembang luas di masyarakat dan beberapa media.

PPN lantas menanggapi. Perusahaan menegaskan kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92. "Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (26/2025).

Heppy menjelaskan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Kemudian juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax. "Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur  dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tutur Heppy.

Ia memastikan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen. Produk di pasaran dipastikan telah sesuai standar kualitas yang ditetapkan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor Kerja Sama (KKKS). Dugaan pelanggaran hukum ini, terjadi pada periode 2018-2023. 

Salah satu kesalahan yang diduga dilakukan Riva yakni ketika PPN disebutkan melakukan pembelian (pembayaran) produk Pertamax (Ron 92), padahal sebenarnya PPN membeli Pertalite (Ron 90). Pertalite tersebut diblending di storage/depo untuk menjadi Ron 92. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement