Rabu 26 Feb 2025 14:07 WIB

UU BUMN Terbit, Ini Aturan Kewenangan Kementerian BUMN Sekarang

UU BUMN terbaru juga mengatur pembagian peran Kementerian BUMN dan Danantara.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memiliki undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga pada UU BUMN. Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto juga menjadi dasar hukum atas pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). UU BUMN terbaru juga mengatur pembagian peran Kementerian BUMN dan Danantara.

Dalam Pasal 3A ayat 1 menyatakan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Di ayat 2 menjelaskan kekuasaan yang dimaksud termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.

Baca Juga

"Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikuasakan kepada Menteri (BUMN) selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional," bunyi pasal 3A ayat 3.

Dalam Pasal 3C ayat 5 berbunyi negara memiliki satu persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Sedangkan Danantara dalam Pasal 3C ayat 6 memiliki 99 persen saham seri B pada Holding Investasi.

Sementara Pasal 3B menjelaskan peran Menteri BUMN sebagai regulator yang bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Menteri BUMN juga memiliki kewenangan dalam menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN, membentuk BUMN, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, hingga pemisahan.

Sedangkan Badan, dalam hal ini BPI Danantara bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain dalam Pasal 3E.

Pasal 3E juga menegaskan Menteri BUMN dapat menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden. Hal ini bertujuan untuk memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi.

"Pasal 3G ayat 1, modal Badan bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) atau sumber lain," bunyi Pasal 3G ayat 1.

Dalam pasal tersebut dijelaskan PMN dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, atau saham milik negara pada BUMN. Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun. Modal badan juga dapat dilakukan penambahan melalui PMN atau sumber lain. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement