REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan dokumen dari penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak (OTM), Cilegon, Banten. Lokas ini diduga menjadi tempat blending RON terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.
"Penyidik berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Selain dokumen, lanjutnya, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dua unit ponsel yang isinya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitan dengan perkara ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan PT OTM yang merupakan milik dua tersangka dalam kasus ini, yaitu milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, masih beroperasi. "Ya, masih ada aktivitas di sana. Kemarin kami melihat ada pegawainya," ucapnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah menelusuri peran dari PT OTM selaku pihak terminal atau storage yang menampung minyak hasil impor. "Karena bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending, karena itu adalah hanya tempat penyimpanan. Bahwa apakah nanti ada seperti blending dari RON ke RON, itu akan terus didalami," ucapnya.
Diketahui, pada Kamis (27/2), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten.
Adapun keterlibatan PT OTM terungkap dalam konferensi pers penetapan dua orang tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, pada Rabu (26/2).
View this post on Instagram