Senin 03 Mar 2025 15:46 WIB

Untuk Muazin, Buka Puasa atau Azan Maghrib Dulu?

Salah satu kebahagiaan Ramadhan ialah pada saat berbuka puasa.

azan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
azan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Azan maghrib menjadi penanda waktu bagi kaum Muslimin pada saat Ramadhan. Inilah tandanya mereka boleh berbuka puasa.

"Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam …" (QS al-Baqarah: 187).

Baca Juga

Beberapa ulama tafsir memaknai ayat di atas. Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan, Allah SWT telah menetapkan batasan akhir waktu berpuasa, yaitu datangnya waktu malam. Allah pun telah menggariskan bahwa fajar adalah batas waktu dimulainya puasa sehingga Muslimin tak boleh lagi makan, minum, berhubungan suami-istri, dan hal-hal lain yang batalkan shaum. Dengan perkataan lain, tidak boleh orang berpuasa pada waktu malam, sebagaimana tidak boleh berbuka saat siang pada hari-hari berpuasa.

Shalat Maghrib segera dilaksanakan setelah matahari terbenam. Hal ini sudah menjadi ijma kaum Muslimin sejak era Nabi SAW hingga sekarang. Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim mengatakan, "Shalat Maghrib disegerakan setelah terbenamnya matahari, dan ini merupakan ijma kaum Muslimin."

Di sisi lain, aktivitas menyegerakan berbuka adalah sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Perbuatan menunda-nunda buka puasa justru kurang disenangi.

Rasulullah SAW bersabda, "Manusia itu akan terus berada dalam kebaikan selagi mana dia menyegerakan berbuka puasa" (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan, hadis ini berisi anjuran untuk menyegerakan berbuka setelah orang yakin matahari terbenam, yakni datang waktu maghrib.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Ibnu Abdul Bar Rahimahullah berkata, "Di antara sunnah (Nabi), adalah menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Menyegerakan (berbuka) manakala telah yakin dengan terbenamnya matahari, dan tidak diperbolehkan seorang pun untuk berbuka sementara dia ragu-ragu apakah telah terbenam matahari atau belum? Karena fardhu (wajib) ketika (ditetapkan) kelazimannya dengan keyakinan, tidak boleh keluar melainkan dengan keyakinan pula" (at-Tamhid).

Bagaimana dengan muazin?

Jika azannya pada waktu masuk maghrib dijadikan tanda bagi orang-orang yang berpuasa di sekitarnya untuk berbuka, maka hendaknya dia secepatnya azan begitu matahari terbenam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement
Advertisement