Senin 03 Mar 2025 17:18 WIB

HNW Minta Revisi UU Haji Atur Istithaah Penerbangan, Apa Maksudnya?

Regulasi spesifikasi pesawat untuk memastikan seluruh jamaah dapat fasilitas setara.

Maskapai penerbangan haji (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Maskapai penerbangan haji (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar revisi undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur spesifikasi pesawat serta maskapai penerbangan yang digunakan untuk memberangkatkan jamaah.

“Selain istitha’ah kesehatan, penting juga istitha’ah penerbangan. Mestinya ada seleksi dan kualifikasi yang ketat agar pesawat yang digunakan benar-benar memenuhi standar,” ujar HNW dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga

Spesifikasi itu mencakup serangkaian karakteristik teknis yang menentukan kemampuan, kinerja, dan fitur suatu pesawat yang layak memberangkatkan jamaah haji, seperti jenis pesawat, kapasitas penumpang, jarak tempuh, mesin, sistem keselamatan, serta fasilitas di dalam kabin.

Menurut HNW, regulasi terkait spesifikasi pesawat itu bernilai penting untuk memastikan seluruh jamaah mendapatkan fasilitas yang setara, baik saat keberangkatan maupun kepulangan. Ia menegaskan, pesawat yang digunakan harus memiliki kualifikasi tertentu agar aspek keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan dapat terjamin.

photo
Komite Pengarah Aliansi Rakyat Indonesia-Bela Palestina (ARI-BP) M. Hidayat Nur Wahid. - (Dok. Republika)

Dengan adanya aturan ini dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah dan DPR tidak perlu lagi melakukan pembahasan berulang setiap tahun terkait jenis pesawat yang digunakan.

"Dalam konteks pembuatan UU, bagaimana ini ada daya ikatnya sehingga nanti tidak asal membuat ketentuan, tapi memang ada undang-undangnya," ujarnya.

Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR yang membidangi bidang agama tengah melakukan pembahasan intensif dengan berbagai pihak. RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dalam aspek transportasi udara.

Hingga kini, maskapai yang biasa melayani penerbangan haji antara lain Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Namun, spesifikasi pesawat yang digunakan masih bergantung pada kebijakan tahunan dan kesepakatan antara pemerintah dan maskapai penyedia layanan.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement
Advertisement