Selasa 04 Mar 2025 20:57 WIB

Korupsi Pertamina, Komisi XII DPR Pastikan Informasi Publik Harus Sesuai Fakta Hukum

Skandal korupsi ini harus menjadi momentum Pertamina mereformasi tata kelola niaga.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) saat dibawa ke sel tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). RS Ditetapkan tersangka korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023.
Foto: Bambang Noroyono
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) saat dibawa ke sel tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). RS Ditetapkan tersangka korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mega skandal korupsi di lingkungan Pertamina yang diungkap Kejaksaan Agung menyentak perhatian publik. Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun angkat bicara mengenai masalah ini. Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan transparansi dalam kasus ini.

“Pengawasan terhadap Pertamina dan sektor energi akan diperkuat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan,” ucap Mukhtarudin dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Mukhtarudin pun mengapresiasi langkah cepat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dengan membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut.

Legislator dari Dapil Kalimantan Tengah ini menambahkan, pihaknya telah melakukan inspeksi dadakan (sidak) dan uji sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya RON 90, RON 92, RON 95, RON 98 di sejumlah SPBU bersama Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas) dari Kementerian ESDM untuk memastikan produk yang diberikan ke masyarakat benar-benar berkualitas dan sesuai spek yang ditentukan.

Mukhtarudin meminta PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan komprehensif dan sosialisasi yang masif terkait isu pengoplosan BBM dengan kualitas RON 92 atau Pertamax. Terutama yang akhir-akhir ini sangat meresahkan agar masyarakat bisa memahami fakta yang sebenarnya.

“Jangan sampai publik dibuat bingung dengan kasus ini dan terpengaruh berita-berita tak benar yang beredar di masyarakat. Pertamina perlu melakukan upaya-upaya untuk menjaga kepercayaan publik agar masyarakat tidak berpaling ke SPBU swasta karena kasus ini. Ujung-ujung nya Pertamina dan negara merugi. Ini harus kita antisipasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Mukhtarudin menyayangkan soal narasi di publik yang kurang tepat dalam kasus ini. Dalam perkembangannya, sejumlah pihak justru menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pusaran mega korupsi ini.

Padahal Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sementara kasus korupsi terjadi pada medio 2018-2023. Justru, sambung dia, saat ini Menteri Bahlil tengah melakukan pembersihan dan pembenahan terkait tata kelola niaga impor BBM.

“Komisi energi akan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari fakta yang akurat dan tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu,” tegas Mukhtarudin.

Dia menekankan, terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.

"Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement