Jumat 07 Mar 2025 15:09 WIB

Peredaran dan Lalu Lintas Sabu-Ekstasi di Jateng Melonjak Ratusan Persen

Polda Jateng musnahkan 26 kilogram sabu dan 10.300 ekstasi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemusnahan 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi di halaman Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (7/3/2025)
Foto: Kamran DIkarman
Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemusnahan 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi di halaman Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (7/3/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan, terdapat lonjakan tajam dalam upaya peredaran atau lalu lintas sabu dan ekstasi di Jateng pada 2024. Di kedua kasus narkoba tersebut, peningkatannya masing-masing mencapai 506 dan 927 persen.

Dalam konferensi pers kegiatan pemusnahan barang bukti 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi di Mapolda Jateng, Anwar memaparkan statistik pengungkapan kasus narkoba oleh direktoratnya selama empat tahun terakhir. Secara berturut mundur, rinciannya yakni tahun 2024 (1.633 kasus), 2023 (1.486 kasus), 2022 (1.418 kasus), dan 2021 (1.429 kasus).

Baca Juga

"Kemudian untuk tersangkanya, tahun 2024 sebanyak 2.139 tersangka, kemudian 2023 sebanyak 1.962 tersangka, tahun 2022 sebanyak 1.837 tersangka, dan 2021 sebanyak 1.806 tersangka," kata Anwar, Jumat (7/3/2025).

Dia menambahkan, terkait penyitaan barang bukti, khususnya sabu dan ekstasi, terdapat lonjakan tajam pada 2024. "Di tahun 2024, sabu sebanyak 108,142 kilogram. Jika dibandingkan tahun 2023, mengalami peningkatan sangat signifikan, yaitu sebanyak 506 persen, yakni 17,8 kilogram pada 2023," ucapnya.

Sementara sabu yang disita sepanjang 2022 sebesar 11,3 kilogram dan 2021 sebanyak 16,7 kilogram. "Ekstasi, capaiannya di 2024 38.499 butir. Mengalami peningkatan 927 persen, yaitu 2023 (sebanyak) 3.740 butir ekstasi," ujar Anwar.

Dia menambahkan, sedangkan pada 2022 dan 2021, jumlah ekstasi yang berhasil jajarannya masing-masing sebanyak 446 dan 1.399 butir. "Jadi 2024 kemarin Alhamdulillah capaian yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Anwar.

Musnahkan 26 Kg Sabu & 10.300 Ekstasi

Anwar Nasir mengungkapkan, 26 kilogram sabu yang dimusnahkan disita dari dua kasus berbeda. Sebanyak 14 kilogram sabu di antaranya diamankan dari pengungkapan kasus dengan TKP Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Yang pertama sabu 14 kilogram beserta 10.300 ribu butir ekstasi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1A 1 Januari 2025, tertanggal 3 Januari 2025. TKP Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dengan tersangka RT dan NIA," kata Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Jateng.

Dia menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada 2 Januari 2025. Sementara 12 kilogram sabu sisanya disita dari TKP di Jalan Tol Pejagan-Pemalang Km 290, Kabupaten Tegal. Dalam kasus yang terjadi pada 17 Februari 2025 tersebut, Polda Jateng menangkap dua tersangka, yaitu SN dan HS.

Kasus di Tol Pejagan-Pemalang terungkap karena mobil yang ditumpangi kedua tersangka mengalami kecelakaan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian mengungkap bahwa para tersangka membawa 12 kilogram sabu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement