REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini tengah menyiapkan gugatan perdata kepada seluruh pihak yang dinilai menjadi pemicu banjir yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Purwakarta, Sabtu (8/3/2025) mengatakan pihaknya telah melayangkan surat paksaan pembongkaran mandiri kepada empat pihak yang berlokasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Bekasi, yang dinilai menjadi pemicu banjir.
"Namun demikian tidak berhenti sampai di sini, kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata terkait dengan entitas yang telah menyebabkan banjir, baik itu di DAS Ciliwung maupun di DAS Bekasi," katanya.
Menteri Hanif menilai kedua DAS tersebut memainkan peran vital terhadap kehidupan masyarakat yang tinggal di hilirnya. Sehingga penegakan hukum yang berkenaan dengannya harus diperkuat.
"Jadi, dua DAS ini berbeda dan sama-sama menimbulkan kerugian yang cukup serius. Pemerintah harus berbuat dengan cermat untuk mengembalikan dan memulihkan ini. Tidak lagi kita bisa bernarasi saja, tetapi tindakan nyata dan konkret harus kita bangun," tegasnya.
Menteri LH menekankan bahwa dalam hal ini semua pihak harus diingatkan. Sebab, semuanya memiliki kedudukan hukum yang sama dalam rangka menegakkan sendi-sendi tata lingkungan yang berpengaruh banyak dengan kehidupan masyarakat yang tinggal di hilirnya.
"Jadi, teman-teman yang kebetulan berada di lansekap ataupun dari topografi ataupun dari sistem (di daerah) atas, sistem penjaga lingkungan yang atas, kita wajib menjaga lingkungannya untuk menyiapkan pelayanan ekosistem lingkungannya ke lapisan bawah. Jadi, di DAS Ciliwung, DAS Bekasi, ini di bawahnya hidup 31 juta orang, dan kita wajib menjaga itu," ungkapnya.
Dalam upaya tersebut, Menteri Hanif juga menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap potensi 33 penyewa atau tenant lainnya yang berada di hulu DAS Ciliwung dan DAS Bekasi. Ia juga menyampaikan pihaknya sedang berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan inventarisasi ulang terkait dengan unit-unit usaha yang ada di wilayah hulu DAS untuk mengambil langkah-langkah penanganan demi mengembalikan fungsi hulu sungai.
"Tidak ada kata lain, kita wajib memulihkan lansekap ini, kalau tidak ingin kejadian banjir terus-terusan dan menghantam banyak kerugian material dan jiwa." tutur Hanif.