Ahad 09 Mar 2025 09:19 WIB

Seorang Turis Wanita Israel Diperkosa Ramai-Ramai di India Selatan

Kekerasan seksual terhadap perempuan sudah menjadi hal yang biasa di India.

Kepolisian meninjau TKP pemerkosaan di kota Koppal, negara bagian Karnataka selatan, India
Foto: AP Photo
Kepolisian meninjau TKP pemerkosaan di kota Koppal, negara bagian Karnataka selatan, India

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Kepolisian di India selatan mengatakan pada Sabtu (8/3/2025), mereka menangkap dua pria terkait dengan tuduhan pemerkosaan massal terhadap seorang turis Israel dan seorang wanita lokal. Wanita Israel dan operator homestay sedang mengamati bintang bersama tiga pelancong pria, seorang Amerika dan dua India, di kota Koppal, negara bagian Karnataka selatan pada Kamis (6/3/2025) malam, kata pejabat polisi Ram L Arasiddi.

Koppal berjarak sekitar 350 kilometer dari Bengaluru, pusat perusahaan rintisan dan teknologi India. Menurut penyelidikan awal, tiga pria mengendarai sepeda motor mendekati mereka sambil meminta uang. Setelah bertengkar, kata Arasiddi, ketiga pria itu mendorong pelancong pria ke kanal air terdekat dan melakukan kekerasan seksual terhadap para wanita itu.

Baca Juga

Dia mengatakan, salah satu turis India tenggelam dan jasadnya ditemukan pada Sabtu, seraya menambahkan, warga Amerika dan warga India lainnya berenang ke tempat yang aman. Menurut Arasiddi, polisi membentuk tim investigasi khusus yang menangkap dua dari tiga tersangka pada Sabtu.

Mereka sedang diselidiki atas dugaan percobaan pembunuhan, pemerkosaan berkelompok, dan perampokan. Associated Press tidak mengungkapkan identitas korban kekerasan seksual tersebut.

Kekerasan seksual terhadap perempuan sudah menjadi hal yang biasa di India. Polisi mencatat 31.516 kasus pemerkosaan pada 2022, meningkat 20 persen dari tahun 2021, menurut Biro Catatan Kejahatan Nasional. Angka sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi karena stigma seputar kekerasan seksual dan kurangnya kepercayaan korban terhadap polisi.

Pemerkosaan dan kekerasan seksual telah menjadi sorotan sejak pemerkosaan berkelompok dan pembunuhan brutal seorang mahasiswa berusia 23 tahun di sebuah bus di New Delhi pada 2012. Serangan itu memicu protes besar-besaran dan mengilhami para anggota parlemen untuk memerintahkan pembentukan pengadilan jalur cepat yang didedikasikan untuk kasus pemerkosaan dan memperberat hukuman.

Undang-Undang Pemerkosaan diamandemen pada 2013, mengkriminalisasi penguntitan dan voyeurisme serta menurunkan usia seseorang dapat diadili sebagai orang dewasa dari 18 menjadi 16 tahun. Pemerintah pada 2018 ,menyetujui hukuman mati bagi orang yang terbukti bersalah memperkosa anak di bawah usia 12 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement