Ahad 09 Mar 2025 10:49 WIB

Alasan DPR Perlu Segera Ungkap Draft RUU KUHAP ke Masyarakat

Civil society perlu terlibat dalam pembahasan RUU KUHAP.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Kelompok wartawan membahas RUU KUHAP.
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Kelompok wartawan membahas RUU KUHAP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta untuk membuka ke publik draft Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal tersebut dipandang guna mencegah multitafsir RKUHAP yang tengah digodok di Parlemen.

Baca Juga

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof Pujiono Suwadi dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi’, di Jakarta Pusat pada Sabtu (8/3/2025).

“Buka, menurut saya, rancangan KUHAP yang sekarang di DPR. Biar teman-teman wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat," kata Pujiono dalam diskusi itu.

Pujiono menyampaikan Pasal 139 dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) banyak disalahpahami. Apalagi menyangkut azas Dominus Litis.

"Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di pasal 139 KUHAP. Itu jelas bahwa Jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan atau tidak,” ujar Pujiono.

Dominus Litis merupakan istilah merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan. Azas itu dianggap membuat Kejaksaan malag menjadi lembaga super power hingga membuat Polri berpotensi di bawah Kejaksaan.

“Nah Problemnya adalah apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak. Jadi jawabannya tidak,” ucap Pujiono.

Pujiono meyakini kalau draft RKUHAP yang tengah digodok di DPR dibuka ke publik, maka akan menjadi pembahasan yang produktif sekaligus mencegah kesalahan tafsir revisi KUHAP.

“Penting untuk diskusi keilmuan di publik dibuka seluas-luasnya. Yang kita bahas hari-hari, kan kita ngomongin kemugkinan-kemungkinan. Padahal draftnya enggak ada,” ucap Pujiono.

Pujiono mengingatkan pembahasan KUHAP tidak hanya bicara mengenai hukum acara dalam pidana jangka pendek. Sebab KUHAP bakal digunakan untuk puluhan tahun ke depan.

“Kita juga dorong nih kepada DPR RI Komisi III untuk membuka seluas-luasnya. Dan itu sekali lagi bukan untuk kepentingan kita 1-2 tahun ke depan, tapi untuk anak cucu kita ke depan, bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan,” ujar Pujiono.

Rencana pembentukan RUU KUHAP ini memang mengikuti peta jalan pembaruan Hukum Pidana Nasional yang telah melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP itu sendiri banyak terjadi pengaturan yang baru dan penerapan prinsip-prinsip baru dalam Hukum Pidana, sehingga pembaruan KUHAP juga tentu perlu untuk dilakukan penyesuaian. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement