Selasa 11 Mar 2025 23:30 WIB

In Picture: Empat Tersangka Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Bali Ditangkap Polisi

Para tersangka sudah menjalankan modus pengoplosan gas subsidi selama empat bulan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Polisi menggiring tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi saat konferensi pers di kawasan Singapadu Tengah, Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka dalam kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang isinya disuntikkan ke dalam tabung elpiji 12 dan 50 kilogram non-subsidi dengan keuntungan sekitar Rp3,37 miliar selama empat bulan beroperasi. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kanan) bersama Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Mirza Mahendra (kedua kanan), Plh Wadir Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing (kedua kiri) memeriksa barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi saat konferensi pers di kawasan Singapadu Tengah, Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka dalam kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang isinya disuntikkan ke dalam tabung elpiji 12 dan 50 kilogram non-subsidi dengan keuntungan sekitar Rp3,37 miliar selama empat bulan beroperasi. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR -- Polisi menggiring tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi saat konferensi pers di kawasan Singapadu Tengah, Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025).

Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka dalam kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang isinya disuntikkan ke dalam tabung elpiji 12 dan 50 kilogram non-subsidi dengan keuntungan sekitar Rp3,37 miliar selama empat bulan beroperasi.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement